Memahami Hak Atas Tanah dalam Praktek Advokasi
Judul: Memahami Hak Atas Tanah dalam Praktek Advokasi
Penulis: Siti Rahma Mary Herwaty & Dody Setiadi
Penerbit: Cakra Books, 2005
Isi: 256 Halaman (2 MB)
Bahasa: Indonesia
Format: Ebook PDF
Kebutuhan untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman dengan masyarakat akhirnya mendorong Kami (LBH Semarang) untuk menulis buku ini. Kami pun sepenuhnya sadar bahwa berbicara agraria adalah tidak melulu membicarakan tentang pertanian, karena agraria mencakup ranah yang sangat luas dan pertanian hanyalah salah satu di antaranya. Namun karena dalam keseharian Kami menggeluti hal tersebut, maka atas dasar inilah titik fokusnya lebih banyak via perspektif konflik tanah pertanian. Tetapi dalam buku ini kami mencoba untuk sedikit meng-generalkan-nya, sehingga kemudian dapat pula berguna bagi para pembaca yang tertarik untuk mempelajari hukum pertanahan Indonesia.
Dalam buku ini kami juga mencoba untuk memberikan informasi mengenai hak-hak atas tanah yang ada dan diakui oleh peraturan perundang-undangan pertanahan Indonesia.
Dengan demikian, Kami telah mencoba menjadikan buku ini bukan lagi ditujukan hanya untuk kalangan terbatas, seperti: petani, aktifis LSM, dan kawan-kawan yang dalam
kesehariannya menggumuli ranah pertanian. Namun buku ini juga kiranya dapat membantu memberikan informasi, opini dan pengetahuan bagi para akademisi, mahasiswa, jurnalis atau
khalayak awam yang ingin mempelajari dan mengetahui tentang hukum pertanahan Indonesia dengan perspektif yang berbeda.
Untuk para praktisi dan para birokrat terkait, buku ini juga sangat penting untuk dibaca. Sebab bab-bab yang ada dalam buku ini sebagian besar menjelaskan tentang proses
prosedural teknis yang menyangkut permasalahan hak atas tanah. Seperti misal: pengertian-pengertian dan definisi mengenai beberapa hak atas tanah, kemudian mengenai
prosedur pendaftaran tanah, prosedur pembatalan tanah, tata cara pengajuan keberatan atas keluarnya hak atas tanah, dan lain sebagainya. Lain daripada itu, diharapkan dari terbitnya buku ini dapat mempercepat transfer ilmu pengetahuan, informasi, dan pengalaman sehingga di kemudian hari dapat juga memperlancar, membantu bahkan bekerjasama dalam
proses-proses advokasi yang kami jalankan.
Penulis: Siti Rahma Mary Herwaty & Dody Setiadi
Penerbit: Cakra Books, 2005
Isi: 256 Halaman (2 MB)
Bahasa: Indonesia
Format: Ebook PDF
Kebutuhan untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman dengan masyarakat akhirnya mendorong Kami (LBH Semarang) untuk menulis buku ini. Kami pun sepenuhnya sadar bahwa berbicara agraria adalah tidak melulu membicarakan tentang pertanian, karena agraria mencakup ranah yang sangat luas dan pertanian hanyalah salah satu di antaranya. Namun karena dalam keseharian Kami menggeluti hal tersebut, maka atas dasar inilah titik fokusnya lebih banyak via perspektif konflik tanah pertanian. Tetapi dalam buku ini kami mencoba untuk sedikit meng-generalkan-nya, sehingga kemudian dapat pula berguna bagi para pembaca yang tertarik untuk mempelajari hukum pertanahan Indonesia.
Dalam buku ini kami juga mencoba untuk memberikan informasi mengenai hak-hak atas tanah yang ada dan diakui oleh peraturan perundang-undangan pertanahan Indonesia.
Dengan demikian, Kami telah mencoba menjadikan buku ini bukan lagi ditujukan hanya untuk kalangan terbatas, seperti: petani, aktifis LSM, dan kawan-kawan yang dalam
kesehariannya menggumuli ranah pertanian. Namun buku ini juga kiranya dapat membantu memberikan informasi, opini dan pengetahuan bagi para akademisi, mahasiswa, jurnalis atau
khalayak awam yang ingin mempelajari dan mengetahui tentang hukum pertanahan Indonesia dengan perspektif yang berbeda.
Untuk para praktisi dan para birokrat terkait, buku ini juga sangat penting untuk dibaca. Sebab bab-bab yang ada dalam buku ini sebagian besar menjelaskan tentang proses
prosedural teknis yang menyangkut permasalahan hak atas tanah. Seperti misal: pengertian-pengertian dan definisi mengenai beberapa hak atas tanah, kemudian mengenai
prosedur pendaftaran tanah, prosedur pembatalan tanah, tata cara pengajuan keberatan atas keluarnya hak atas tanah, dan lain sebagainya. Lain daripada itu, diharapkan dari terbitnya buku ini dapat mempercepat transfer ilmu pengetahuan, informasi, dan pengalaman sehingga di kemudian hari dapat juga memperlancar, membantu bahkan bekerjasama dalam
proses-proses advokasi yang kami jalankan.