Dekonstruksi Syari'ah: Wacana Kebebasan Sipil, Hak Asasi Manusia dan Hubungan Internasional dalam Islam
Judul: Dekonstruksi Syari'ah: Wacana Kebebasan Sipil, Hak Asasi Manusia dan Hubungan Internasional dalam Islam
Penulis: Abdullahi Ahmed An-Na'im
Penerbit: LKiS, 2012
Tebal: 368 halaman (3 MB)
Bahasa: Inggris
Format: Ebook PDF
Tak sekedar reformasi atau rekonstruksi. Dekonstruksi syariah adalah eksperimentasi Abdullahi Ahmed An-Na'im yang sangat mendasar. Baginya, reformasi syariah tak mampu menjawab kebuntuan metodologis untuk memecahkan paradoks yang selama ini melekat dalam syariah yang diskriminatif terhadap perempuan dan non-muslim, bahkan tetap melegalisasi perbudakan. Karena itu, isu-isu penting untuk masa depan kemanusiaan, seperti demokratisasi, penghormatan hak-hak asasi manusia dan perdamaian dunia tak terjamah oleh Islam. Ketaatan terhadap prinsip syariah menjebak mereka pada absolutisme. Sementara meninggalkan sama sekali syariah membawa mereka pada sekularisasi internal. Adakah “Jalan Pembebasan” bagi Muslim sekarang dan masa depan untuk melampaui dilema itu? Dapatkah dibangun lagi dasar-dasar teoritik-ijtihady bagi syari'ah-demokratik?
Penulis: Abdullahi Ahmed An-Na'im
Penerbit: LKiS, 2012
Tebal: 368 halaman (3 MB)
Bahasa: Inggris
Format: Ebook PDF
Tak sekedar reformasi atau rekonstruksi. Dekonstruksi syariah adalah eksperimentasi Abdullahi Ahmed An-Na'im yang sangat mendasar. Baginya, reformasi syariah tak mampu menjawab kebuntuan metodologis untuk memecahkan paradoks yang selama ini melekat dalam syariah yang diskriminatif terhadap perempuan dan non-muslim, bahkan tetap melegalisasi perbudakan. Karena itu, isu-isu penting untuk masa depan kemanusiaan, seperti demokratisasi, penghormatan hak-hak asasi manusia dan perdamaian dunia tak terjamah oleh Islam. Ketaatan terhadap prinsip syariah menjebak mereka pada absolutisme. Sementara meninggalkan sama sekali syariah membawa mereka pada sekularisasi internal. Adakah “Jalan Pembebasan” bagi Muslim sekarang dan masa depan untuk melampaui dilema itu? Dapatkah dibangun lagi dasar-dasar teoritik-ijtihady bagi syari'ah-demokratik?